Selasa, 10 November 2015

Tata Cara Berlalu lintas Di Jalan


1, Tata cara berlalu lintas di jalan, antara lain:• Menggunakan jalur jalan sebelah kiri.• Gunakan kaca spion sesering mungkin untuk mengetahui apa yang terjadi dibelakang, terutama pada waktu akan membelok, melewati, memperlanbatatau berhenti.• Apabila ingin keluar dari pinggir jalan, membelok kearah kiri/kanan, pindah lajur dan menyalip beri tanda isyarat dengan menggunakan lampu penunjuk arah (sein).• Jaga jarak aman dengan kendaraan didepan.• Kemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang diperbolehkan dan sesuai kondisi lalu lintas sekitar.• Perlambat kecepatan pada tempat penyeberangan pejalan kaki, dekat sekolah, tempat keramaian pada persimpangan dan tikungan.• Nyalakan lampu utama pada siang maupun malam hari.
2.Patuhilah rambu lalu lintas untuk keselamatan anda.
3. Menyalip dan Melewati Kendaraan LainBerikut etika menyalip kendaraan lain, yaitu:• Hanya boleh menyalip kendaraan lain jika mempunyai jarak pandang bebas dan tersedia ruang yang cukup untuk menghindari tabrakan dengan lalu lintas yang datang dari arah berlawanan.• Tidak boleh menyalip kendaraan lain pada persimpangan, tempat penyeberangan pejalan kaki atau perlintasan kereta api atau kendaraan lain yang berhenti.• Jika ada kendaraan lain yang menyalip , harus memberi ruang yang cukup untuk kendaraan yang sedang menyalip dan jangan tambah kecepatan.
4. Berpapasan Dengan Kendaraan LainBerikut etika ketika berpapasan dengan kendaraanlain:• Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan rung gerakyang cukup di sebelah kanan kendaraan.• Jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan didepannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
5. MembelokPengemudi kendaraan yang akan berbelok, berbalik arah atu berpindah lajur wajib mengamati situasi lalu lintas si depan, disamping, dan di belakang kendaraan serta memberi isyarat lampu.
6. Berlalu Lintas Di PersimpanganPersimpangan ialah dimana dua jalan atau lebih bertemu. Banyak terjadi kecelakaan di persimpangan.Hall ini membuat persimpangan menjadi tempat pengendara harus hati-hati.Berikut ini hal-hal yang perlu di perhatikan saat mengendarai kendaraan di persimpangan:1. Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh RambuLalu Lintas.2. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Rambu Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama pada:• kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu LaluLintas atau Marka Jalan;• kendaraan lain dari jalan utama jika pengemudi datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang bberbatasan dengan jalan;• kendaran yang datang dari arah cabang persimpangan sebslah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;• kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiridi persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau• kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.1. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberi hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
7. Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dan JalanPada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib:1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, atau ada isyarat lain;2. mendahulukan kereta api; dan3. memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
8. Memarkir Dan Menghentikan KendaraanSelain kendaraan unum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti disetiap jalan kecuali:• terdapat rambu larangan berhenti atau marka jalan yang bergaris utuh• pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan• dijalan tolApabila akan memarkir kendaraan di jalan, parkirlah kendaraan secara sejajar atau membentuk sudut meurut arah jalan.
9. Mengemudi Dengan Penuh Konsentrasi Dalam mengemudi harus konsentrasi di jalan, jangan sampai fikiran melayang kemana-mana. Dalam mengemudi dilarang sambil berponsel (telfon/sms), melamun, dalam keadaan lelah, dan dibawah pengaruh obat/alkohol.
10. Memiliki Surat Ijin MengemudiSurat ijin mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
11. Mematuhi Rambu Lalu LintasRambu lalu lintas yang biasanya kita temui di pinggir jalan bukan hiasan atau ornamen untuk memperindahkanan kiri jalan. Akan tetapi keberadaanya sangat penting, bukan hanya sekedar mengganti eksistensi petugas polisi maupun Dinas lalu lintas dan angkutan jalan raya. Karena biasanya pengemudi patuh atau memperhatikan rambu-rambu jika ada petugas, sebaliknya jika tidak ada mereka cenderung untuk melanggar.Padahal rambu-rambu ini adalah hal yang terpenting, karena berfungsi menunjukkan kepada kita kondisi jalan sehingga kita dapat mengkondisikan kendaraan dengan baik. Jika kita mematuhi rambu-rambu maka kita akan selamat serta lancar dalam berlalu lintas.Misalkan saja berhenti pada saat lampu merah dan sabar menunggu lampu berubah warna hijau tanpa tergesa-gesa, tidak parkir di tempat yang ada palang larangan parkir, dsb.Etika tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari demi keselamatan kita. Misalkan saja tidak parkir didekat persimpangan karena dapat mengganggu penglihatan pengendara yang lain. Apabila ada yang melanggar dengan parkir di persimpangan, rawan terjadinya kecelakaan.
12. Hasil sket TKP, Key Point di posisi mana apakah sudah sesuai Lajurnya apakah telah berada di jalur yg sudah benar.

CV GRACIA PERTAMA

CV GRACIA RENT A CAR

melayani kebutuhan perjalanan anda,kami menyediakan sewa mobil dan rental mobil secara profesional.keunggulan sewa mobil di GRACIA RENT A CAR diantaranya mobil dalam kondisi layak jalan,terawat,nyaman,aman dan bersih.
PERCAYAKAN
setiap kebutuhan transportasi anda pada kami...

Hubungi segera :
SURABAYA
Blok BB No.54 & 38 JL.Bbabatan pratama XVIII,wiyung,kota SBY,jawa timur.

Telp: 031-7525453
       : 031-7521318
Hp   : 081249939996
pin BB:2BC471A6
Email : graciapertama@yahoo.co.id